Polres Pasuruan Kota merelease 3 kasus pencurian dan 5 kasus masalah narkoba dengan jumlah pelaku 13 orang ( 8 orang kasus pencurian + 5 orang kasus narkoba ).
Barang bukti kasus pencurian berupa :
1. 1 bilah senjata tajam sejenis celurit
2. 1 buah celurit dengan panjang 45 cm dengan gagang terbuat dari kayu dililit karet hitam dengan sarung celurit warna coklat
3. 1 buah masker warna merah motif jaring laba-laba
4. 1 unit sepeda motor honda beat warna hitam dengan nopol : AA-2149-UN
5. 1 set Kunci T
6. Uang Tunai senilai Rp. 325.000
Barang Bukti kasus narkoba berupa :
1. Sabu seberat 4,43 gram
2. INEX sebanyak 2 tablet dengan berat 0,61 gram
3. Carnophen sebanyak 440 butir
4. Uang Tunai sebesar Rp. 5.460.200
7 orang pelaku kasus pencurian dijatuhi pasal 365 KUHP dan 363 KUHP dan 5 orang pelaku kasus narkoba dijatuhi pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.