POLRES PASURUAN KOTA

Tweet
POLRES PASURUAN KOTA



KRATON - Minggu tanggal 27 Agustus 2017 sekira jam 14.00 wib di Jl. Ds. kebotohan Kec. Kraton Kab. Pasuruan telah terjadi tindak pidana CURANMOR ( pencurian spd motor suzuki smash ) sebagaimana pasal 363 KUHP

Korban bernama Hasma'i (54) swasta, alamat dusun Kebotohan utara Rt 01 Rw III desa Kebotohan kec. Kraton kab. Pasuruan

Dua Pelaku curanmor bernama. NAS ( tertangkap ) berusia 17 tahun pengganguran yang beralamat di dusun Sidowayah desa. Lorokan kec. Kejayan kab. Pasuruan babak belur di hajar masa.  Sedangkan pelaku lainya bernama WON tetangga dari AM di Sidowayah,  pelaku ini berhadil kabur dan  menjadi  DPO.

Kronologis kejadian  Pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2017, sekira jam 14.00 wib, telah terjadi pencurian sepeda motor, menurut keterangan saksi awalnya korban sedang pergi ke sawah.  Oleh korban saat itu motor ditinggalkan di pinggir jalan dengan  dikunci stir.

Masih menurut saksi mata, kemudian datang 2 pelaku  dengan menggunakan sepeda  motor Honda Supra warna hitam.

Selanjutnya 1 pelaku yang dibonceng ( Won saat ini DPO ) turun dan  berhasil mengambil motor milik korban yaitu Suzuki Smash lalu kabur. Tahu motor dibawa kabur maling,  korban  langsung meneriaki maling

Warga yang mendengar teriakan korban tadi secara spontan mengejar dua pelaku yang melarikan diri.  Sukses,   seorang pelaku berhasil ditangkap warga dan  NAS pun menjadi bulan-bulan an warga yang geram dengan aksi kejahatan di desanya akhir- akhir ini.

 Petugas Kepolisian yang tiba di Lokasi.segera melakukan pengamanan lokasi melakukan olah TKP serta membawa pelaku naas berikut barang bukti ke Mapolsek Kraton Polres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka adalah. Satu lembar Stnk suzuki nopol N 4525 VQ . Satu unit spd motor honda supra x nopol N 4716 TW ( milik tersangka yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya)

Posting Komentar