POLRES PASURUAN KOTA

Tweet
POLRES PASURUAN KOTA

GRATI - Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 pukul 15.00 wib di desa Kebonrejo kec.grati kab. Pasuruan telah terjadi sekarang penganiayaan ringan yang dilakukan oleh MJ terhadap AS.

Adapun kronologis perkara tersebut lantaran terjadi salah paham antara MJ dan AS yang akan melakukan transaksi jual beli handphone. Bahwa Sdr.MJ tersinggung dengan perkataan Sdr.AS yang mengatakan bahwa handphone yang di jual oleh Sdr.AS tersebut adalah barang hasil kejahatan. Karena terbawa emosi kemudian Sdr. MJ memukul As pada bagian wajah.

Mendapat laporan dari masyarakat perihal terjadinya perkara tersebut, kemudian bhabinkantibmasy desa kebonrejo segera mengambil langkah persuasif dengan cara memediasi kedua orang tersebut.

Langkah persuasif tersebut mendapat dukungan dari pihak keluarga dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Dan selanjutnya keduanya di buatkan surat pernyataan tidak saling menuntut dan menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.


Posting Komentar