POLRES PASURUAN KOTA

Tweet
POLRES PASURUAN KOTA


PASURUAN - Team Buser Timur Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk DPO pelaku curanmor KUS (27) warga dusun Pendopo Timur desa Branang kecamatan Lekok kab.Pasuruan. Pelaku ditangkap pukul 02.30  WIB Selasa 14/08

Penangkapan DPO KUS adalah hasil  pengembangan dari tertangkapnya Tersangka IR (21) warga desa Rowogempol kecamatan Lekok pada hari Sabtu 12/08 dalam kasus yang sama.  Dari sekian kali aksi kejahatannya antara lain  Pada hari Sabtu 12 Agustus 2017, sekira jam 10.00 Wib di area persawahan belakang PT. Patal, Kec Grati Kab Pasuruan 

Kepada Kanit Pidum Polres Pasuruan Kota Ipda Hajir, SH,  Tersangka KUS mengakui telah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya. Pelaku telah beberapa kali melakukan pencurian kendaraan roda. Kus berperan sebagai orang yang mengawasi lokasi pencurian. Sementara rekannya IR yang melakukan eksekusi kendaraan.

Aksi kejahatan kedua Tersangka ini telah berhasil mengambil 5 Unit kendaraan Roda 2 (dua) menggunakan Kunci T, Para pelaku  pernah melakukan curanmor di 5 TKP antara lain . Honda Mega Pro No Pol : N 4320 TAR, Tkp Grati Kab Pasuruan. ( diamankan di polres kota Pasuruan), Honda Kharisma tanpa plat Nomor .Tkp Alun-Alun Grati Kab Pasuruan (diamankan di polres Pasuruan Kota), Yamaha Vega merah, Tkp Rangeh Kebon Candi Kota Pasuruan(DPB), Yamaha Yupiter warna biru TKP Rowo Gempol Lekok kab Pasuruan.(diamankan di Polres Pasuruan Kota), Yamaha Vega tanpa nomor Polisi TKP Kantren Rejoso, Kab Pasuruan.(diamankan di Polres Pasuruan Kota)

Kronologi kejadian pada hari Sabtu Tangal 12 Agustus 2017, korban bernama EKO PRASETYO memarkir kendaraan Roda 2, Honda Megapro, No Pol: N 4320 TAR, Noka MH1KC11118K19124, Nosin: KC11E1181248, di area persawahan belakang PT Patal Grati, Kab Pasuruan kemudian korban melaksanakan pekerjaanya untuk mengairi sawah.

Setelah itu tersangka IR (Tertangkap Sabtu, 12 agustus 2017) bersama Tersangka KUS mengambil sepeda motor korban dengan menggunakan sarana sepeda motor Yamaha mio warna hitam (DPB) dan pelaku melakukan pencurian sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci T.

Adapun peran KUS adalah mengawasi situasi pada saat tersangka IR  mengambil kendaraan dengan merusak kunci kontak sepeda motor dan yang membawa sepeda motor hasil kejahatan, setelah berhasil mengambil sepeda motor, dua orang tersangka tersebut menjual sepeda motor kepada tersangka SUN (43) warga Kampung Baru Garti.  SUN tertangkap 12 agustus 2017) setelah membeli kendaraan dari KUS dan IR dengan harga Rp.2.800.000,- 

Hingga berita ini diunggah ketiga pelaku Tersangka Curanmor meringkuk di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota untuk mempertanggung jawabkan perbutannya. Selain para pelaku turut diamankan pula Barang bukti dari hasil kejahatan 1 ( satu ) unit sepeda motor honda megapro warna hitam Nopol : N 4320 TAR, 1 ( satu ) unit megapro warna hitam striping hijau tanpa Nopol, 1 ( satu ) unit sepeda motor Yamaha vega warna Orange,  1 ( satu ) unit sepeda motor honda kharisma warna hitam tanpa Nopol, 1 ( satu) unit sepeda motor honda supra fit striping hijau tanpa Nopol, 1 ( satu) buah kunci leter " T"   (tag)

Posting Komentar