Tweet
POLRES PASURUAN KOTA

Polres Pasuruan Kota - Satuan Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota Polsek Pada Hari Jum'at tgl 22 September 2017 sekira jam 13.30 wib berhasil meringkus seoarng berinitial FAT.  FAT diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi berupa Obat Keras jenis Pil Carnophen..

Tersangka berhasil dibekuk di depan Swalayan Indomaret Alamat JL.Jendral Ahmad Yani Kel. Karang  Ketug Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan ( Timur Rumah Makan kebon Pring)  pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinitial FAT lahir di   Pasuruan 28 November 1979, Laki-laki Swasta/ Nelayan, Islam, JL. Hangtuah V Rt. 04 Rw. 01 Kel. Tambaa'an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.

Selain tersangka FAT, Polisi juga berhasil mengamanakan Barang Bukti :yang disita antara lain  1(Satu) bungkus rokok Sampoerna A mild yg berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil Carnophen.  1(satu) Buah Tas  warna Coklat merk BALLY  yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yg berisi 300(tiga ratus) butir obat keras jenis pil Carnophen. uang tunai sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).


Keberhasilan Polisi berawal  dari informasi masyarakat dan Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat tersebut diatas sering terjadi peredaran obat keras, Sehingga pada Hari Jam dan Tempat diatas  Polisi mengamankan 2 Orang yang sedang transaksi lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut.


Posting Komentar