Polres Pasuruan Kota - Satuan Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota Polsek Pada Hari Jum'at tgl 22 September 2017 sekira jam 13.30 wib berhasil meringkus seoarng berinitial FAT. FAT diduga sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi berupa Obat Keras jenis Pil Carnophen..
Tersangka berhasil dibekuk di depan Swalayan Indomaret Alamat JL.Jendral Ahmad Yani Kel. Karang Ketug Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan ( Timur Rumah Makan kebon Pring) pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinitial FAT lahir di Pasuruan 28 November 1979, Laki-laki Swasta/ Nelayan, Islam, JL. Hangtuah V Rt. 04 Rw. 01 Kel. Tambaa'an Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan.
Selain tersangka FAT, Polisi juga berhasil mengamanakan Barang Bukti :yang disita antara lain 1(Satu) bungkus rokok Sampoerna A mild yg berisi 10 (sepuluh) butir obat keras jenis pil Carnophen. 1(satu) Buah Tas warna Coklat merk BALLY yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip yg berisi 300(tiga ratus) butir obat keras jenis pil Carnophen. uang tunai sebesar Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah).
Keberhasilan Polisi berawal dari informasi masyarakat dan Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat tersebut diatas sering terjadi peredaran obat keras, Sehingga pada Hari Jam dan Tempat diatas Polisi mengamankan 2 Orang yang sedang transaksi lalu dilakukan penggeledahan di rumah tersangka tersebut.
Posting Komentar